Lekra Demo PN Bengkulu

Lekra Demo PN  Bengkulu

 \"RIO-TUNTUT BENGKULU, BE - Puluhan pengunjuk rasa dari majelis tinggi organisasi Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) menggelar demo di depan Gerbang Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kota Bengkulu, pada Senin (14/3) sekira pukul 09.15 WIB.

Dalam aksinya, pendemo membawa batang pisang yang dibalut dengan kain putih, sebagai simbol matinya penegak hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu. Unjuk rasa yang digelar Lekra menjelang berlangsungnya sidang permohonan praperadilan Irwansyah Siregar terhadap Novel Baswedan.

\"Sudah cukup untuk para penegak hukum memainkan sandiwara, tolong tegakkan hukum yang sebenar-benarnya, jangan mengintervensi dan berbohong lagi dalam menegakkan hukum,\" kata kordinator aksi, Aurego Jaya saat menyampaikan orasinya, kemarin.

Dalam aksi itu para pengunjuk rasa yang tiba dengan menggunakan sembilan unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat dengan membawa speaker serta microfon menuntut para penegak hukum atau pihak PN dengan lima tuntutan.

\"Kami hanya minta agar Presiden Republik Indonesia dan antek-anteknya untuk menghentikan intervensi politik dalam kasus Novel Baswedan,\" ujar Aurego.

Lanjut Aurego, pihaknya memerintah Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menerima gugatan praperadilan korban Novel Baswedan. Kemudian, memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu segera menyidangkan kasus Novel Baswedan.

\"Dan kami memerintahkan PN Bengkulu untuk konsisten dan konsekuen dalam penanganan kasus Novel Baswedan,\" tuturnya.

Memerintahkan aparatur penegak hukum bersikap profesional dan proforsional dalam menangani kasus Novel Baswedan.

Setelah menyampaikan orasinya, puluhan simpatisan yang dikomandoi Aurego mencoba masuk ke dalam gerbang PN tersebut.

Namun, aksi mereka kali ini terpaksa harus digagalkan oleh pagar betis puluhan anggota Sabhara Polres Bengkulu. Setelah beberapa lama terus mengumandangkan orasinya itu, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Encep Yuliadi SH MH memanggil salah seorang perwakilan pengunjuk rasa tersebut ke ruangannya.

\"Kami PN selalu bekerja dengan profesional dan proforsional, saya tidak pernah mengintervensi bawahan saya seperti apapun. Jika tidak percaya, silahkan kawal sendiri persidangannya,\" ucap Encep Yuliadi.

Setelah salah seorang perwakilan Lekra itu menemui Ketua PN, puluhan pengunjuk rasa tersebut langsung membubarkan diri. Sidang Ditunda

Sementara itu, Senin (14/3) sekira pukul 09.0 WIB Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kota Bengkulu mengelar sidang praperadilan atas korban Novel Baswedan. Setelah Majelis Hakim, Suparman SH MH mulai memasuki ruang persidangan, terlihat seluruh masyarakat yang berada di dalam tuang persidangan berdiri dan duduk kembali. Kemudian mejelis hakim langsung membuka sidang permohonan praperadilan Irwansyah Siregar terhadap Novel Baswedan.

\"Sidang permohonan praperadilan Irwansyah Siregar dibuka untuk umum,\" kata mejelis hakim sambil mengetuk palu.

Namun, setelah majelis hakim membuka persidangan itu, tak terlihat satu orang pun jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir dan duduk berhadapan dengan tim penasehat hukum keluarga Irwansyah dalam persidangan tersebut.

\"Sepertinya persidangan ini akan kita tunda, karena saya mendapat surat permohonan koordinasi kembali dari pihak kejaksaan,\" tutur Majelis Hakim.

Dijelaskan majelis hakim surat permohonan yang dikirimkan pihak kejaksaan kepadanya ialah surat permohonan untuk melakukan koordinasi. Dalam surat itu, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti persidangan setelah melakukan koordinasi dengan tim prapenuntutan.

\"Karena tim kejaksaan masih akan melakukan koordinasi, sidang ini saya skor dan kita lanjutkan pada Selasa 22 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB mendatang,\" imbuh majelis hakim sambil mengetuk palunya.

Menanggapi terjadinya penundaan persidangan praperadilan itu, tim penasehat hukum (PH) keluarga Irwansyah, Jhonson mengaku kecewa akan sikap yang ditunjukkan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Jhonson mengatakan, praperadilan ini salah satu langkah yang dilakukan kliennya untuk mencari keadilan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebab, saat ini yang tengah dihadapi kliennya ialah jaringan kejahatan tanpa hukuman (circle of infiunity) yang diciptakan oleh Presiden Joko Widodo, atas tindakan pelanggaran hak asasi pembunuhan dengan semena-mena (ekstra yudisial killing) atau penyiksaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.

\"Akan tetapi kasusnya menjadi tidak dilanjutkan akibat perintah Presiden Jokowi, padahal didalam hak asasi tindak pidana penyiksaan tidak mengenal kedaluwarsa,\" ujarnya.

Lanjut Jhonson, bila dilihat dari hirarki dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi itu ialah Presiden Joko Widodo yang berada di kasta tertinggi. Kemudian, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati, Kajari dan Novel Baswedan yang terakhir.

\"Jadi yang dihadapi oleh korban saat ini bukan lagi melulu hanya Novel Baswedan, tapi sudah sampai pada tingkat Presiden Jokowi,\" ungkapnya.

Dijelaskan Jhonson, hal yang memicu ia dapat membeberkan hal itu berdasarkan dari sikap Presiden Jokowi yang melakukan pemanggilan terhadap Jaksa Agung dan Kapolri, pada Kamis (4/2) lalu. Kemudian, keesokan harinya Jaksa Agung mengumunkan bahwa ia mengambil alih seluruh berkas dari tangan JPU, yang pimpinan tertingginya adalah Jaksa Agung Muda tindak pidana umum.

\"Seharusnya yang mengeluarkan SKP II adalah Kajari bukan Jaksa Agung, jadi itulah akibat dari bentuk intervensi presiden Jokowi terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi yang merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan hukum,\" imbuhnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu, Irvon SH MH yang dijumpai BE mengatakan, koordinasi itu dilakukan karena pihaknya harus merumuskan kembali hal-hal tertentu yang harus diketahui tim penuntut, agar dapat diketahui juga akan sampai di mana pernana tim kejaksaan itu, apakah nantinya akan memerlukan tim kejaksaan itu sendiri atau cukup pihak Kejari saja.

\"Karena kita harus merumuskan kembali hal-hal tertentu, lagian juga gugatan praperadilannya juga baru. Jadi, wajar kita mau melakukan persiapan juga,\" tutupnya.

Pantauan BE, terlihat dipenuhi dan diawasi oleh ratusan aparat kepolisian dari Polda dan Polres Bengkulu. Pengawasan yang dilakukan aparat pengamanan itu guna meminimalisirkan kerawan yang akan terjadi saat sidang praperadilan Novel Baswedan tengah berlangsung.

Terlihat jelas ratusan anggota kepolisian yang tergabung dalam satuan Jibom, Gegana, Reskrim, Sabhara, Lantas dan lainnya dilengkapi senjata laras panjang, laras pendek dan watercanon (senjata gas airmata), melakukan penjagaan super ketat. Bahkan, untuk menghindari hal yang mengerikan terjadi ketika persidangan berlangsung, pihak kepolisian memasang security door atau metal detektor (alat pendeteksi logam berbahaya) tepat di depan pintu masuk ruang persidangan tersebut.

\"Kalau dianggap tingkat kerawanannya tinggi, pasti kita amankan dengan standar yang sudah diberlakukan. Bagaimanapun kita akan memastikan sidang itu berjalan aman sebagaimana mestinya,\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, kepada BE kemarin. (CW6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: